• FAMILY BASE SERVICE
(PELAYANAN BERBASIS KELUARGA)
MERUPAKAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI ORANG DENGAN KECACATAN MENTAL EKS PSIKOTIK
DASAR PEMIKIRAN:
Undang-Undang Nomor : 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Pasal 63 pada Peraturan Pemerintah Nomor : 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat yang berbunyi “ Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat ”. ini berarti bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat tidak saja dilakukan oleh pemerintah saja, tapi bersama dengan masyarakat.
Orang Dengan Masalah Kejiwaan
Psikosis adalah salah satu masalah kejiwaan yang berat yang ditandai dengan ketidakmampuan dalam menilai kenyataan/realitas atau dalam membedakan antara fantasi dan realitas. Gejala-gejala yang muncul adalah waham, halusinasi, hendaya ketidakmampuan berat dalam perawatan diri, dalam fungsi sosial (misalnya: menarik diri dari pergaulan sosial) serta dalam pekerjaan sehari-hari/yang biasa dilakukan.
Dalam dunia medis, gangguan psikosis pada umumnya dan paling banyak penderitanya adalah skizofrenia. Kebanyakan orang yang disebut sebagai “orang gila” sebetulnya adalah penderita skizofrenia.
Gejala-gejala yang muncul antara lain:
• Halusinasi (persepsi indera yang salah atau yang dibayangkan : misalnya, mendengar suara yang tak ada sumbernya atau melihat sesuatu yang tidak ada wujudnya/bendanya)
• Waham (ide yang dipegang teguh yang nyata salah dan tidak dapat diterima oleh kelompok sosial klien, misalnya klien percaya bahwa mereka diracuni oleh tetangga, menerima pesan dari seseorang, atau merasa diamati/diawasi oleh orang lain)
• Agitasi atau perilaku aneh (bizar)
• Pembicaraan aneh atau kacau (disorganisasi)
• Keadaan emosional yang labil dan ekstrim (iritabel)
(PELAYANAN BERBASIS KELUARGA)
MERUPAKAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI ORANG DENGAN KECACATAN MENTAL EKS PSIKOTIK
DASAR PEMIKIRAN:
Undang-Undang Nomor : 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Pasal 63 pada Peraturan Pemerintah Nomor : 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat yang berbunyi “ Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat ”. ini berarti bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat tidak saja dilakukan oleh pemerintah saja, tapi bersama dengan masyarakat.
Orang Dengan Masalah Kejiwaan
Psikosis adalah salah satu masalah kejiwaan yang berat yang ditandai dengan ketidakmampuan dalam menilai kenyataan/realitas atau dalam membedakan antara fantasi dan realitas. Gejala-gejala yang muncul adalah waham, halusinasi, hendaya ketidakmampuan berat dalam perawatan diri, dalam fungsi sosial (misalnya: menarik diri dari pergaulan sosial) serta dalam pekerjaan sehari-hari/yang biasa dilakukan.
Dalam dunia medis, gangguan psikosis pada umumnya dan paling banyak penderitanya adalah skizofrenia. Kebanyakan orang yang disebut sebagai “orang gila” sebetulnya adalah penderita skizofrenia.
Gejala-gejala yang muncul antara lain:
• Halusinasi (persepsi indera yang salah atau yang dibayangkan : misalnya, mendengar suara yang tak ada sumbernya atau melihat sesuatu yang tidak ada wujudnya/bendanya)
• Waham (ide yang dipegang teguh yang nyata salah dan tidak dapat diterima oleh kelompok sosial klien, misalnya klien percaya bahwa mereka diracuni oleh tetangga, menerima pesan dari seseorang, atau merasa diamati/diawasi oleh orang lain)
• Agitasi atau perilaku aneh (bizar)
• Pembicaraan aneh atau kacau (disorganisasi)
• Keadaan emosional yang labil dan ekstrim (iritabel)
Gambaran perilaku:
ØPenarikan diri secara sosial
ØMinat atau motivasi rendah, pengabaian diri
ØGangguan berpikir (tampak dari pembicaraan yang tidak nyambung atau aneh)
ØPerilaku aneh seperti apatis, menarik diri, tidak memperhatikan kebersihan yang dilaporkan keluarga
•
•Perilaku lain yang dapat menyertai adalah :
•Kesulitan berpikir dan berkonsentrasi
•Melaporkan bahwa individu mendengar suara-suara
•Keyakinan yang aneh dan tidak masuk akal seperti : memiliki kekuatan supranatural, merasa dikejar-kejar, merasa menjadi orang hebat/terkenal
•Keluhan fisik yang tidak biasa/aneh seperti : merasa ada hewan atau objek yang tak lazim di dalam tubuhnya
•Bermasalah dalam melaksanakan pekerjaan atau pelajaran
•
•PENGERTIAN ORANG DENGAN KECACATAN MENTAL EKS PSIKOTIK
•Orang dengan kecacatan mental eks psikotik adalah seseorang yang mempunyai kelainan mental atau tingkah laku karena pernah mengalami sakit jiwa yang oleh karenanya merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan pencarian nafkah atau kegiatan kemasyarakatan dengan faktor penyebab utama adalah adanya kerusakan/tidak berfungsinya salah satu atau lebih Sistim Syaraf Pusat (SSP) yang terjadi sejak lahir, penyakit, kecelakaan dan juga karena keturunan
•
•SEBAB-SEBAB CACAT MENTAL EKS PSIKOTIK
1. Tekanan–tekanan kehidupan emosional dan konflik batin.
2. Kekecewaan (frustasi) yang tidak pernah mendapat penyelesaian.
3. Hambatan-hambatan yang terjadi pada masa perkembangan.
4. Kecelakaan yang menimbulkan kerusakan pada jaringan otak.
5. Sosial budaya, yaitu yang menyangkut ketidak mampuan menyesuaikan diri dengan adanya perubahan-perubahan lingkungan hidup.
•
•CIRI-CIRI SEBAGAI BERIKUT :
•Mengalami hambatan fisik mobilitas dalam kegiatan sehari-hari.
•Memiliki hambatan dan gangguan dalam keterampilan kerja produktif.
•Memiliki hambatan/kecanggungan mental psikologis yang menimbulkan rasa rendah diri, lemah kemauan dan kerja serta rasa tanggung jawab terhadap masa depan sendiri.
•Memiliki hambatan dalam melaksanakan fungsi sosial secara wajar.
•
•JENIS - JENIS ORANG DENGAN KECACATAN MENTAL EKS PSIKOTIK
1. Psikotik Organik
a. Yaitu jenis psikotik yang faktor penyebabnya ialah adanya gangguan pada pusat susunan urat syaraf.
b. Psikotik yang disebabkan oleh kondisi fisik termasuk gangguan endoktrin, gangguan metabolisme, keadaan psikotik karena adanya infeksi tubuh, intoksikasi obat, setelah pembedahan dan lain-lain.
Gangguan tersebut meliputi :
•Gangguan orientasi
•Gangguan daya ingatan
•Gangguan fungsi berpikir.
•LANJUTAN JENIS - JENIS ....................
2. Psikotik Fungsional ( Psikogenik )
Psikotik yang tidak disebabkan oleh kerusakan organik tetapi gangguan terutama terdapat aspek-aspek kepribadian atau fungsi dari kepribadian, serta yang bersifat psikogenik ini termasuk :
- Skizoprenia ( perpecahan kepribadian )
- Psikotik paranoid ( Selalu curiga pada orang lain )
- Psikotik afektif.
- Psikotik reaktif.
•
•GRADASI KECACATAN :
Untuk mengetahui gradasi kecacatan bagi Orang Dengan Kecacatan mental eks psikotik perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
•Jenis penyakit jiwa yang diderita.
• Lamanya menderita.
• Frekwensi timbulnya kekambuhan
• Berat ringannya masalah sosial yang dihadapi.
•
•
•PENGERTIAN KELUARGA :
•Keluarga adalah sejumlah orang yang bertempat tinggal dalam satu atap rumah dan diikat oleh tali pernikahan yang satu dengan lainnya memiliki saling ketergantungan.
•
•Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang memberikan pengaruh yang sangat besar bagi tumbuh kembangnya angota keluarga. Dengan kata lain, secara ideal perkembangan angota keluarga akan optimal apabila mereka bersama keluarganya.
•
•FUNGSI KELUARGA :
•Secara umum keluarga memiliki fungsi (a) Reproduksi,
(b) Sosialisasi, (c) Edukasi, (d) Rekreasi, (e) Afeksi, dan
(f) Proteksi. Sehingga pengaruh keluarga sangat besar terhadap pembentukan pola kepribadian anggota keluarga.
•Keberfungsian sosial keluarga mengandung pengertian pertukaran dan kesinambungan, serta adaptasi antara keluarga dengan anggotanya, dengan lingkungannya, dan dengan tetangganya, dan lain-lain.
•Kemampuan berfungsi sosial secara positif dan adaptif bagi sebuah keluarga yang ideal salah satunya jika berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, peranan dan fungsinya terutama dalam sosialisasi terhadap anggota keluarganya.
•
•
•PERMASALAHAN ODK
•Orang dengan Kecacatan Mental(ODKM) yaitu kondisi kemiskinan yang dialami keluarga ODK sehingga ketika perawatan di panti telah selesai tidak ada tindak lanjut keluarga untuk melanjutkan perawatan tersebut.
•
•Kurangnya pengetahuan keluarga tentang penanganan Orang dengan Kecacatan Mental(ODKM).
•
•Tujuan dari Pertemuan orang tua klien
•Bagaimana keluarga mempunyai kemampuan untuk melakukan perawatan lanjutan baik secara materil maupun non materil.
•Diharapkan keluarga mampu memberi pelayanan kepada Orang Dengan Kecacatan(ODK) sehingga tidak terjadi perlakuan yang tidak wajar.
•SASARAN :
•Eks Psikotik yang sudah dinyatakan stabil dan siap dikembalikan kepada keluarga. Dengan ciri-ciri diantaranya sebagai berikut :
- Sudah mampu berkomunikasi dua arah secara baik.
-Sudah bisa menyelesaikan tugas-tugas sederhana.
-Tidak sering menyendiri.
-Sudah bisa mengurus dirinya sendiri.
•
•
•Resiko yg ditanggung oleh keluarga
1. SIKLUS KEHIDUPAN
•Berubahnya rutinitas kehidupan anggota keluarga dengan kembalinya ODK ke lingkungan rumah mereka.
•Ada aktifitas baru yang harus dilakukan yaitu pengawasan.
•Meskipun secara medis kondisi ODK sudah stabil namun lingkungan yang dianggap baru, membuat ODK dengan eks psikotik mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupannya terutama setelah ia dinyatakan menderita cacat mental.
•Orang dengan cacat mental yang diderita sejak kecil akan dapat dipastikan tidak bisa berfungsi sosial dan tidak bisa menjalankan peran-peran kehidupannya di setiap tahapan usia. Sedangkan penderita cacat mental yang dialami ketika usia remaja, dewasa atau usia tua, mereka juga seketika itu terhambat dalam menjalankan peran-peran sosial setelah dinyatakan menderita cacat mental.
•
•LANJUTAN RESIKO ................
2.Ekonomi
•Secara ekonomi, orang dengan cacat mental mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga menjadi beban bagi keluarganya.
•Selain alasan stigma negatif masyarakat terhadap orang dengan cacat mental yang masih tinggi, juga ada alasan kemampuan atau kapasitas yang sangat terbatas dari penyandang cacat mental, sehingga mereka praktis mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, dan akibatnya mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
•
•LANJUTAN RESIKO .............
3. Lingkungan dan sosial
•Dalam konteks lingkungan, penyandang cacat mental kurang mampu beradaptasi dan merespon situasi dan kondisi lingkungan sekitarnya. Meskipun sudah dinyatakan baik, penyandang cacat mental mengalami penurunan kemampuan dalam berpikir, bersikap dan berperilaku sehingga mereka mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungannya.
•Stigma negatif masyarakat yang tinggi terhadap orang dengan cacat mental, menyebabkan mereka mengalami kesulitan dalam berinteraksi sosial baik dengan keluarga, apalagi dengan lingkungan sekitarnya. Orang dengan cacat mental juga seringkali mengalami diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan sosial yang tersedia di masyarakat
•
•MEKANISME PERLINDUNGAN SOSIAL
•
Mekanisme perlindungan sosial yang diperuntukkan bagi ODK Mental eks psikotik melalui pendekatan informal (Family base care) yaitu dengan mengembangkan :
1.Dukungan keluarga besar dalam menciptakan situasi dan kondisi keluarga/lingkungan yang kondusif sehingga penyandang cacat mental mampu mengelola kehidupannya dengan baik sehingga tidak mengalami kekambuhan (relaps).
2.Pastikan penderita gangguan jiwa mempunyai akses terhadap layanan pengobatan terutama obat-obatan anti psikotik.
3.Seperti disebutkan sebelumnya, pikiran dan perilaku yang acap disebut “gila/tidak waras” (seperti halusinasi dan delusi) adalah gejala yang muncul akibat tidak seimbangnya kadar neurotransmitter di otak. Untuk itulah obat antipsikotik dibutuhkan untuk menyeimbangkannya.
4.Tanpa bantuan obat-obatan, gejala-gejala diatas umumnya tidak akan hilang dan ODK tetap dalam kondisi “tidak waras”.
●
●
•
•
AKSES PENGOBATAN
•Pastikan bahwa ODK eks Psikotik tidak putus obat walaupun gejala penyakitnya sudah terkontrol
•Keberlangsungan pengobatan adalah mutlak. Apabila pengobatan dihentikan maka besar kemungkinan penderita akan kambuh gejala psikotiknya. Oleh karena itu sangat penting diperhatikan dan juga agar penderita tidak sampai putus obat.
•
•ASET/KEKAYAAN YANG DIMILIKI
•Penggunaan aset yang dimiliki. Dalam konteks ini keluarga bisa mewakili orang dengan cacat mental untuk mengelola aset yang dimiliki.
•Secara hukum ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yang mengatur tentang “perwalian”. Dalam perwalian ini, majelis hakim menetapkan seseorang, bisa dari pihak keluarga, pihak pekerja sosial maupun siapapun untuk ditunjuk sebagai wali bagi penyandang cacat mental.
•Wali ini mempunyai hak untuk mengatur dan mengelola aset penyandang cacat mental sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh majelis hakim.
•
•SIKAP YANG DIHARAPKAN
•Bicara dengan sopan dan tidak merendahkan.
•ODK adalah manusia dengan segala hak asasi yang melekat pada dirinya, termasuk yang terpenting adalah harkat dan martabatnya sebagai manusia. Berbicara secara merendahkan apalagi kasar dan menghina melanggar hak-hak azasi ODK.
•Hindarkan kata-kata yang meyakitkan hati, menghina atau menstigma, misalnya kata-kata “orang gila”, “sinting”, “tidak waras”. Ingatlah kondisi seperti “orang gila” itu hanyalah gejala penyakit yang seharusnya bisa dipulihkan dengan jenis dan dosis obat yang tepat.
•Bila ODK eks Psikotik masih berperilaku seperti itu artinya kita belum maksimal memberikan layanan pengobatan yang tepat bagi mereka. Adalah kewajiban pemberi layanan untuk mengupayakan sebaik-baiknya agar gejala-gejala itu berkurang.
KELEBIHAN MEKANISME PERLINDUNGAN SOSIAL
1. Kelebihan Berbasis Keluarga
•Lebih efisien
•Biaya relatif lebih murah
•Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
•Memudahkan pengawasan
•Menjamin keberlanjutan
2. Berbasis masyarakat (LSM atau lembaga-lembaga amal)
•Komunitas
•Cepat dan fleksibel dalam implementasinya
•Melibatkan partisipasi luas
•Dengan pengobatan dan dukungan sosial yang baik penderita psikotik bisa pulih dan kembali beraktivitas di masyarakat
•Dampingi ODK dalam perjalanan menuju pemulihan. Berikan harapan dan yakinkan bahwa mereka masih punya hari depan
•
•
ØPenarikan diri secara sosial
ØMinat atau motivasi rendah, pengabaian diri
ØGangguan berpikir (tampak dari pembicaraan yang tidak nyambung atau aneh)
ØPerilaku aneh seperti apatis, menarik diri, tidak memperhatikan kebersihan yang dilaporkan keluarga
•
•Perilaku lain yang dapat menyertai adalah :
•Kesulitan berpikir dan berkonsentrasi
•Melaporkan bahwa individu mendengar suara-suara
•Keyakinan yang aneh dan tidak masuk akal seperti : memiliki kekuatan supranatural, merasa dikejar-kejar, merasa menjadi orang hebat/terkenal
•Keluhan fisik yang tidak biasa/aneh seperti : merasa ada hewan atau objek yang tak lazim di dalam tubuhnya
•Bermasalah dalam melaksanakan pekerjaan atau pelajaran
•
•PENGERTIAN ORANG DENGAN KECACATAN MENTAL EKS PSIKOTIK
•Orang dengan kecacatan mental eks psikotik adalah seseorang yang mempunyai kelainan mental atau tingkah laku karena pernah mengalami sakit jiwa yang oleh karenanya merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan pencarian nafkah atau kegiatan kemasyarakatan dengan faktor penyebab utama adalah adanya kerusakan/tidak berfungsinya salah satu atau lebih Sistim Syaraf Pusat (SSP) yang terjadi sejak lahir, penyakit, kecelakaan dan juga karena keturunan
•
•SEBAB-SEBAB CACAT MENTAL EKS PSIKOTIK
1. Tekanan–tekanan kehidupan emosional dan konflik batin.
2. Kekecewaan (frustasi) yang tidak pernah mendapat penyelesaian.
3. Hambatan-hambatan yang terjadi pada masa perkembangan.
4. Kecelakaan yang menimbulkan kerusakan pada jaringan otak.
5. Sosial budaya, yaitu yang menyangkut ketidak mampuan menyesuaikan diri dengan adanya perubahan-perubahan lingkungan hidup.
•
•CIRI-CIRI SEBAGAI BERIKUT :
•Mengalami hambatan fisik mobilitas dalam kegiatan sehari-hari.
•Memiliki hambatan dan gangguan dalam keterampilan kerja produktif.
•Memiliki hambatan/kecanggungan mental psikologis yang menimbulkan rasa rendah diri, lemah kemauan dan kerja serta rasa tanggung jawab terhadap masa depan sendiri.
•Memiliki hambatan dalam melaksanakan fungsi sosial secara wajar.
•
•JENIS - JENIS ORANG DENGAN KECACATAN MENTAL EKS PSIKOTIK
1. Psikotik Organik
a. Yaitu jenis psikotik yang faktor penyebabnya ialah adanya gangguan pada pusat susunan urat syaraf.
b. Psikotik yang disebabkan oleh kondisi fisik termasuk gangguan endoktrin, gangguan metabolisme, keadaan psikotik karena adanya infeksi tubuh, intoksikasi obat, setelah pembedahan dan lain-lain.
Gangguan tersebut meliputi :
•Gangguan orientasi
•Gangguan daya ingatan
•Gangguan fungsi berpikir.
•LANJUTAN JENIS - JENIS ....................
2. Psikotik Fungsional ( Psikogenik )
Psikotik yang tidak disebabkan oleh kerusakan organik tetapi gangguan terutama terdapat aspek-aspek kepribadian atau fungsi dari kepribadian, serta yang bersifat psikogenik ini termasuk :
- Skizoprenia ( perpecahan kepribadian )
- Psikotik paranoid ( Selalu curiga pada orang lain )
- Psikotik afektif.
- Psikotik reaktif.
•
•GRADASI KECACATAN :
Untuk mengetahui gradasi kecacatan bagi Orang Dengan Kecacatan mental eks psikotik perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
•Jenis penyakit jiwa yang diderita.
• Lamanya menderita.
• Frekwensi timbulnya kekambuhan
• Berat ringannya masalah sosial yang dihadapi.
•
•
•PENGERTIAN KELUARGA :
•Keluarga adalah sejumlah orang yang bertempat tinggal dalam satu atap rumah dan diikat oleh tali pernikahan yang satu dengan lainnya memiliki saling ketergantungan.
•
•Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang memberikan pengaruh yang sangat besar bagi tumbuh kembangnya angota keluarga. Dengan kata lain, secara ideal perkembangan angota keluarga akan optimal apabila mereka bersama keluarganya.
•
•FUNGSI KELUARGA :
•Secara umum keluarga memiliki fungsi (a) Reproduksi,
(b) Sosialisasi, (c) Edukasi, (d) Rekreasi, (e) Afeksi, dan
(f) Proteksi. Sehingga pengaruh keluarga sangat besar terhadap pembentukan pola kepribadian anggota keluarga.
•Keberfungsian sosial keluarga mengandung pengertian pertukaran dan kesinambungan, serta adaptasi antara keluarga dengan anggotanya, dengan lingkungannya, dan dengan tetangganya, dan lain-lain.
•Kemampuan berfungsi sosial secara positif dan adaptif bagi sebuah keluarga yang ideal salah satunya jika berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, peranan dan fungsinya terutama dalam sosialisasi terhadap anggota keluarganya.
•
•
•PERMASALAHAN ODK
•Orang dengan Kecacatan Mental(ODKM) yaitu kondisi kemiskinan yang dialami keluarga ODK sehingga ketika perawatan di panti telah selesai tidak ada tindak lanjut keluarga untuk melanjutkan perawatan tersebut.
•
•Kurangnya pengetahuan keluarga tentang penanganan Orang dengan Kecacatan Mental(ODKM).
•
•Tujuan dari Pertemuan orang tua klien
•Bagaimana keluarga mempunyai kemampuan untuk melakukan perawatan lanjutan baik secara materil maupun non materil.
•Diharapkan keluarga mampu memberi pelayanan kepada Orang Dengan Kecacatan(ODK) sehingga tidak terjadi perlakuan yang tidak wajar.
•SASARAN :
•Eks Psikotik yang sudah dinyatakan stabil dan siap dikembalikan kepada keluarga. Dengan ciri-ciri diantaranya sebagai berikut :
- Sudah mampu berkomunikasi dua arah secara baik.
-Sudah bisa menyelesaikan tugas-tugas sederhana.
-Tidak sering menyendiri.
-Sudah bisa mengurus dirinya sendiri.
•
•
•Resiko yg ditanggung oleh keluarga
1. SIKLUS KEHIDUPAN
•Berubahnya rutinitas kehidupan anggota keluarga dengan kembalinya ODK ke lingkungan rumah mereka.
•Ada aktifitas baru yang harus dilakukan yaitu pengawasan.
•Meskipun secara medis kondisi ODK sudah stabil namun lingkungan yang dianggap baru, membuat ODK dengan eks psikotik mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupannya terutama setelah ia dinyatakan menderita cacat mental.
•Orang dengan cacat mental yang diderita sejak kecil akan dapat dipastikan tidak bisa berfungsi sosial dan tidak bisa menjalankan peran-peran kehidupannya di setiap tahapan usia. Sedangkan penderita cacat mental yang dialami ketika usia remaja, dewasa atau usia tua, mereka juga seketika itu terhambat dalam menjalankan peran-peran sosial setelah dinyatakan menderita cacat mental.
•
•LANJUTAN RESIKO ................
2.Ekonomi
•Secara ekonomi, orang dengan cacat mental mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga menjadi beban bagi keluarganya.
•Selain alasan stigma negatif masyarakat terhadap orang dengan cacat mental yang masih tinggi, juga ada alasan kemampuan atau kapasitas yang sangat terbatas dari penyandang cacat mental, sehingga mereka praktis mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, dan akibatnya mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
•
•LANJUTAN RESIKO .............
3. Lingkungan dan sosial
•Dalam konteks lingkungan, penyandang cacat mental kurang mampu beradaptasi dan merespon situasi dan kondisi lingkungan sekitarnya. Meskipun sudah dinyatakan baik, penyandang cacat mental mengalami penurunan kemampuan dalam berpikir, bersikap dan berperilaku sehingga mereka mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungannya.
•Stigma negatif masyarakat yang tinggi terhadap orang dengan cacat mental, menyebabkan mereka mengalami kesulitan dalam berinteraksi sosial baik dengan keluarga, apalagi dengan lingkungan sekitarnya. Orang dengan cacat mental juga seringkali mengalami diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan sosial yang tersedia di masyarakat
•
•MEKANISME PERLINDUNGAN SOSIAL
•
Mekanisme perlindungan sosial yang diperuntukkan bagi ODK Mental eks psikotik melalui pendekatan informal (Family base care) yaitu dengan mengembangkan :
1.Dukungan keluarga besar dalam menciptakan situasi dan kondisi keluarga/lingkungan yang kondusif sehingga penyandang cacat mental mampu mengelola kehidupannya dengan baik sehingga tidak mengalami kekambuhan (relaps).
2.Pastikan penderita gangguan jiwa mempunyai akses terhadap layanan pengobatan terutama obat-obatan anti psikotik.
3.Seperti disebutkan sebelumnya, pikiran dan perilaku yang acap disebut “gila/tidak waras” (seperti halusinasi dan delusi) adalah gejala yang muncul akibat tidak seimbangnya kadar neurotransmitter di otak. Untuk itulah obat antipsikotik dibutuhkan untuk menyeimbangkannya.
4.Tanpa bantuan obat-obatan, gejala-gejala diatas umumnya tidak akan hilang dan ODK tetap dalam kondisi “tidak waras”.
●
●
•
•
AKSES PENGOBATAN
•Pastikan bahwa ODK eks Psikotik tidak putus obat walaupun gejala penyakitnya sudah terkontrol
•Keberlangsungan pengobatan adalah mutlak. Apabila pengobatan dihentikan maka besar kemungkinan penderita akan kambuh gejala psikotiknya. Oleh karena itu sangat penting diperhatikan dan juga agar penderita tidak sampai putus obat.
•
•ASET/KEKAYAAN YANG DIMILIKI
•Penggunaan aset yang dimiliki. Dalam konteks ini keluarga bisa mewakili orang dengan cacat mental untuk mengelola aset yang dimiliki.
•Secara hukum ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yang mengatur tentang “perwalian”. Dalam perwalian ini, majelis hakim menetapkan seseorang, bisa dari pihak keluarga, pihak pekerja sosial maupun siapapun untuk ditunjuk sebagai wali bagi penyandang cacat mental.
•Wali ini mempunyai hak untuk mengatur dan mengelola aset penyandang cacat mental sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh majelis hakim.
•
•SIKAP YANG DIHARAPKAN
•Bicara dengan sopan dan tidak merendahkan.
•ODK adalah manusia dengan segala hak asasi yang melekat pada dirinya, termasuk yang terpenting adalah harkat dan martabatnya sebagai manusia. Berbicara secara merendahkan apalagi kasar dan menghina melanggar hak-hak azasi ODK.
•Hindarkan kata-kata yang meyakitkan hati, menghina atau menstigma, misalnya kata-kata “orang gila”, “sinting”, “tidak waras”. Ingatlah kondisi seperti “orang gila” itu hanyalah gejala penyakit yang seharusnya bisa dipulihkan dengan jenis dan dosis obat yang tepat.
•Bila ODK eks Psikotik masih berperilaku seperti itu artinya kita belum maksimal memberikan layanan pengobatan yang tepat bagi mereka. Adalah kewajiban pemberi layanan untuk mengupayakan sebaik-baiknya agar gejala-gejala itu berkurang.
KELEBIHAN MEKANISME PERLINDUNGAN SOSIAL
1. Kelebihan Berbasis Keluarga
•Lebih efisien
•Biaya relatif lebih murah
•Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
•Memudahkan pengawasan
•Menjamin keberlanjutan
2. Berbasis masyarakat (LSM atau lembaga-lembaga amal)
•Komunitas
•Cepat dan fleksibel dalam implementasinya
•Melibatkan partisipasi luas
•Dengan pengobatan dan dukungan sosial yang baik penderita psikotik bisa pulih dan kembali beraktivitas di masyarakat
•Dampingi ODK dalam perjalanan menuju pemulihan. Berikan harapan dan yakinkan bahwa mereka masih punya hari depan
•
•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar