KEMISKINAN, KESEHATAN JIWA DAN PROGRAM SUBSIDI SILANG PADA PANTI SOSIAL BINA LARAS “DHARMA GUNA” BENGKULU
A. Dasar Pemikiran.
Kemiskinan merupakan fenomena multifaset dan multidimensional, sesungguhnya yang harus dipahami bahwa orang-orang yang hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan. Hidup dalam kemiskinan seringkali juga berarti akses yang rendah terhadap berbagai ragam sumberdaya dan aset produktif yang sangat diperlukan untuk dapat memperoleh sarana pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup yang paling dasar tersebut, antara lain: informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan kapital. Lebih dari itu, hidup dalam kemiskinan sering kali juga berarti hidup dalam keterasingan (alienasi), akses yang rendah terhadap kekuasaan, sehingga pilihan-pilihan hidup menjadi sangat terbatas.
Globalisasi dan reformasi ekonomi menyebabkan perubahan yang sangat besar dalam hidup. Kebijakan-kebijakan ini mempengaruhi prospek kesehatan setiap warga negara dengan berbagai cara. Biaya pelayanan kesehatan semakin meningkat karena subsidi pemerintah ditarik. Dengan membayar berarti pelayanan kesehatan umum tidak lagi gratis dan pelayanan swasta semakin bertambah mahal setiap waktunya. Obat-obatan semakin bertambah mahal. Hukum internasional baru yang mengatur produksi obat dan dijual di seluruh dunia berarti terjadinya peningkatan biaya hampir semua obat-obat baru. Tetapi mungkin resiko terbesar yang dihadapi oleh reformasi ekonomi terhadap kesehatan adalah ketidaksetaraan dalam masyarakat yang semakin nyata. Orang kaya yang jumlahnya sedikit di masyarakat akan menjadi semakin kaya, sementara orang miskin yang menjadi mayoritas akan semakin miskin. Ketidaksetaraan ini menunjukkan tantangan yang suram bagi keharmonisan masyarakat di masa depan dan kesehatan jutaan orang yang kurang beruntung. Kemiskinan berhubungan dengan kesehatan jiwa. Banyak orang stress karena hidup dalam kemiskinan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit kejiwaan pada seseorang yang hidup dalam keadaan miskin yaitu:
1. Perpindahan ke kota dan kegagalan masyarakat desa. Orang-orang yang pindah ke kota sering tinggal di tempat-tempat kumuh, dengan sedikit jaringan sosial. Bagi orang-orang yang ditinggalkan, biasanya wanita, anak-anak dan orang tua, kehilangan pencari nafkah dapat menimbulkan rasa kesepian dan putus asa.
2. Pencetus stress. Orang miskin memiliki modal yang sedikit dan cenderung menderita secara fisik akibat kemiskinan. Karena kemudahan untuk mendapatkan air bersih, makanan dan kredit bank terbatas.
3. Kondisi tempat tinggal yang tidak higienis dan kotor. Tinggal di tempat yang seperti ini dapat menyebabkan stress dan ketidak bahagiaan.
4. Akses untuk mendapatkan pendidikan dan kesempatan kerja. Orang miskin kurang memiliki kemudahan untuk mendapatkan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas, begitu juga dengan pekerjaan. Kurangnya pendidikan membatasi kemampuan seseorang untuk mencari jalan agar dapat keluar dari kemiskinan, yang akan menyebabkan hilangnya harapan dan merasa putus asa akan masa depannya.
5. Akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bagus. Orang miskin kurang memiliki kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang pantas. Karena itulah mengapa orang miskin yang menderita penyakit kejiwaan cenderung tidak mendapatkan pengobatan yang benar.
6. Beban penyakit kejiwaan yang besar. Orang miskin mengalami beban penderitaan penyakit fisik yang lebih besar. Penyakit kejiwaan lebih sering muncul pada orang-orang yang menderita penyakit fisik.
Penyakit kejiwaan selanjutnya dapat memperburuk kondisi ekonomi seseorang dengan cara berikut:
1. Gangguan kejiwaan mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berfungsi dalam pekerjaannya (atau di rumah).
2. Akibat pengobatan gangguan kejiwaan yang tidak bagus, banyak orang yang pergi ke banyak tempat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sehingga menghabiskan lebih banyak uang untuk kesehatan mereka.
3. Peningkatan pengeluaran dalam melakukan kebiasaan seperti ketergantungan terhadap alkohol atau obat-obatan dapat memperburuk kemiskinan pecandu dan keluarganya.
4. Adanya stigma akibat penyakit kejiwaan yang dideritanya membuat seseorang memiliki kesempatan bekerja yang terbatas.
5. Beberapa gangguan kejiwaan, seperti penyalahgunaan zat, ketidakmampuan dalam belajar dan skozofrenia mempengaruhi kemampuan seseorang untuk menyelesaikan pendidikan mereka dan karenanya membatasi kesempatan ekonomis yang tersedia di masa yang akan datang.
Mencermati besarnya populasi dan permasalahan yang dialami eks psikotik (tuna laras), serta kemampuan penanganannya, maka diperlukan pengembangan pelayanan tuna laras, agar berbagai pelayanan yang dilaksanakan dapat lebih mampu memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan tuna laras, serta dapat mengantisipasi masalah sosial lain yang mungkin timbul.
Secara sosial ekonomis , tuna laras dan keluarganya dapat dikelompokkan menjadi golongan mampu dan tidak mampu. Penanganan dan pelayanan kepada tuna laras selama ini lebih difokuskan kepada tuna laras yang tidak mampu. Untuk lebih mewujudkan pemerataan pelayanan kepada semua kelompok tuna laras, maka perlu juga dikembangkan pelayanan kepada tuna laras yang mampu, tanpa meninggalkan perhatian kepada tuna laras yang tidak mampu. Kelompok tuna laras yang mampu juga perlu mendapat pelayanan, karena kecenderungan keluarga yang lebih berorientasi pada ketidaktahuan dan ketidakmampuan keluarga dalam hal penanganan masalah eks psikotik (tuna laras). Hal ini menyebabkan tuna laras tidak dapat ditangani oleh keluarganya, sehingga membutuhkan bantuan dari pihak lain.
Salah satu upaya meningkatkan pelayanan PSBL adalah melakukan pengembangan kearah profesionalisme pelayanan. Dengan meningkatnya profesionalisme pelayanan, diharapkan PSBL tidak hanya mampu menangani tuna laras tidak mampu, tetapi juga tuna laras dari keluarga yang mampu. Hal itu dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan, mengingat kemampuan pendanaan panti yang relatif kecil. Untuk Tuna Laras yang berasal dari keluarga mampu ini perlu dikenakan kontribusi atau iuran. Kontribusi ini diarahkan pada pelaksanaan subsidi silang, yakni tuna laras yang mampu membiayai sendiri dan sekaligus dapat membantu tuna laras yang kurang mampu.
Pelaksanaan subsidi silang dimungkinkan dapat dilaksanakan di PSBL, mengingat bahwa terdapat beberapa ruang dan sarana lainnya yang belum termanfaatkan secara optimal. Disamping itu, sumber daya manusia yang ada pada panti dipandang masih mampu untuk memberikan pelayanan kepada klien dengan jumlah yang lebih besar, artinya tanpa mengesampingkan perhatian dalam memberikan pelayanan kepada tuna laras yang sudah ada (pelayanan reguler), sekaligus memberikan pelayanan kepada tuna laras yang mengikuti program subsidi silang.
B. Tujuan Pelaksanaan Subsidi Silang.
Adalah tercapainya pelayanan terhadap eks psikotik (Tuna Laras) dari keluarga mampu dengan cara dipungut kontribusi/iuran dan sekaligus sebagai subsidi silang terhadap eks psikotik tidak mampu.
C. Landasan Hukum.
1. Undang-Undang No.6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
2. Undang- Undang No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
3. Undang-Undang No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
6. Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Sosial.
7. Peraturan Pemerintah Nomor : 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat yang berbunyi “ Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat ”.
D. Sasaran.
Sasaran Pelayanan adalah para Eks Psikotik(Tuna Laras), keluarga dan masyarakat yang secara ekonomi potensial, sehingga mampu memberikan kontribusi/iuran untuk mendanai seluruh biaya pelayanan yang dimanfaatkannya.
E. Pengertian.
Orang Dengan Kecacatan mental eks psikotik (Tuna Laras) adalah seseorang yang mempunyai kelainan mental atau tingkah laku karena pernah mengalami sakit jiwa yang oleh karenanya merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan pencarian nafkah atau kegiatan kemasyarakatan dengan faktor penyebab utama adalah adanya kerusakan/tidak berfungsinya salah satu atau lebih Sistim Syaraf Pusat (SSP) yang terjadi sejak lahir, penyakit, kecelakaan dan juga karena keturunan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mengalami hambatan fisik mobilitas dalam kegiatan sehari-hari.
2. Memiliki hambatan dan gangguan dalam keterampilan kerja produktif.
3. Memiliki hambatan/kecanggungan mental psikologis yang menimbulkan rasa rendah diri, lemah kemauan dan kecintaan kerja serta rasa tanggung jawab terhadap masa depan sendiri.
4. Memiliki hambatan dalam melaksanakan fungsi sosial secara wajar.
Tuna Laras tidak mampu adalah tuna laras yang secara sosial ekonomi tidak mampu memberikan kontribusi/iuran untuk memperoleh pelayanan di PSBL.
Panti Sosial Bina Laras sebagai unit pelaksana teknis dalam kedudukannya sebagai lembaga panti melaksanakan kegiatan operasional dibidang rehabilitasi untuk mempersiapkan para penyandang cacat dengan berbagai keterampilan serta kesiapan mental dan sosial yang dibutuhkan bagi kepentingan hidupnya secara wajar sebagai warga negara dan anggota masyarakat pada umumnya.
Subsidi Silang adalah suatu model pelayanan cara memanfaatkan panti (institutional system) pemerintah bagi pelayanan tuna laras mampu melalui kontribusi/iuran yang diperoleh dari tuna laras, keluarga dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan tuna laras yang mampu maupun tuna laras lainnya yang kurang mampu secara sharing.
Kontribusi/iuran adalah bentuk partisipasi tuna laras mampu untuk memperoleh pelayanan dari panti bagi dirinya dan tuna laras lainnya.
F. SUPERVISI, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan merupakan aplikasi fungsi manajemen. Berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan dalam sistem panti, esensi dari kegiatan tersebut menekankan pada optimalisasi pelayanan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan pendanaannya. Kecermatan dan kejelian pelaksana kegiatan tersebut mempunyai nilai strategik dan besar pengaruhnya terhadap keberhasilan pelayanan. Mengingat bahwa panti merupakan Unit Pelaksana Teknis, maka keempat unsur kegiatan tersebut dapat dibagi dalam dua jenis, yakni interen dan ekstern.
Secara intern, supervisi, monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan kegiatan secara berjenjang kebawah. Penanggung jawab dimaksud adalah pejabat struktural dan fungsional. Sistem pengaturannya adalah:
1. Pejabat struktural diatur dengan ketentuan jabatan yang tertuang dalam struktur organisasi.
2. Pejabat fungsional (Pekerja Sosial) ditentukan dengan petunjuk yang tertuang dalam tugas pokok dan fungsi setiap tingkat jabatan. Khususnya untuk kegiatan pelaporan dilaksanakan secara berjenjang keatas yang disusun oleh setiap penanggung jawab masing-masing kegiatan.
Secara ekstern, pelaksana supervisi, monitoring dan evaluasi adalah lembaga yang mempunyai keterkaitan dalam penyelenggaraan pelayanan Tuna laras dalam panti, yang secara hirarki mempunyai kedudukan lebih tinggi dan masyarakat(khususnya penerima pelayanan/klien). Dalam sistem pengawasan, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan merupakan serangkaian kegiatan yang berfungsi untuk memastikan agar hasil akhir dari kegiatan yang dilaksanakan dapat terarah sesuai dengan rencana, namun masing-masing unsur tersebut secara spesifik mempunyai perbedaan penekanan yang hendak dicapai. Adapun penekanan dari masing-masing unsur dimaksud adalah ;
1. Supervisi.
Supervisi merupakan kegiatan pengawasan untuk mengetahui apakah pelaksana/petugas panti yang ditunjuk telah dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kegiatan ini bertujuan untuk optimalisasi sumber daya manusia(pelaksana) dalam penyelenggaraan pelayanan panti.
Pada tahap ini, muatan kegiatannya bersifat konsultatif, yaitu konsultasi pelaksana kepada supervisor untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan. Dasar supervisi adalah kebijakan, prosedur, dan rencana kerja panti.
a. Materi Supervisi
Supervisi yang dilakukan secara menyeluruh dan simultan antara lain untuk mengetahui apakah :
1) Pembagian tugas telah dilaksanakan secara proporsional(sesuai dengan kemampuan dan beban kerja yang harus dilaksanakan oleh setiap petugas/pelaksana panti).
2) Instruksi yang diberikan oleh pimpinan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh setiap pelaksana/ petugas panti.
3) Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pelaksana/petugas, pejabat struktural dan fungsional dipanti telah dapat saling mengisi dan menunjang kegiatan (koordinatif).
b. Sasaran :
Objek yang dijadikan sasaran supervisi adalah :
1) Pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki panti meliputi : pelaksana administratif, tenaga fungsional dan profesi penunjang (dokter, psikolog, dan lain-lain).
2) Pengelolaan dana, meliputi :
a) Penerimaan biaya dari klien
b) Penyetoran
c) Penarikan
d) Penggunaan dan
e) Pelaporannya
3) Pengelolaan pelayanan meliputi kegiatan :
a) Promosi
b) Penerimaan klien
c) Pemberian pelayanan
d) Penghentian pelayanan kepada klien
4) Pengelolaan sarana dan prasarana termasuk dukungan dan fasilitas yang dimiliki panti.
c. Pelaksanaan supervisi.
Kegiatan supervisi dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, artinya supervisi dapat dilakukan sewaktu-waktu jika dipandang perlu oleh pimpinan, dan atau jika terdapat kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh petugas/pelaksana panti dalam menjalankan tugasnya.
d. Hasil Supervisi.
Informasi yang dihasilkan dari kegiatan supervisi dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat dalam meningkatkan pelayanan.
2. Monitoring.
Monitoring merupakan sistem pengawasan yang dilaksanakan oleh penanggung jawab suatu kegiatan atau program. Tujuan monitoring adalah untuk mengetahui dan memastikan variasi kegiatan yang telah maupun sedang dilaksanakan, apakah sesuai dengan rencana (tujuan program) dan sumber daya yang ada.
a. Materi kegiatan monitoring adalah :
1) Penilaian terhadap realisasi kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan oleh kelompok kerja, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
2) Penilaian terhadap pengelolaan dana yang meliputi : penerimaan, penggunaan dan pelaporannya selama proses pelayanan berjalan.
3) Kemudahan dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan.
b. Sasaran monitoring adalah :
1) Pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki panti meliputi, tenaga pengelola dan pelaksana teknis.
2) Pengelolaan dana, meliputi :
a) Penerimaan biaya pelayanan dari klien
b) Penyetoran
c) Penarikan
d) Penggunaan dan
e) Pelaporannya
c. Pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan, meliputi kegiatan :
1) Promosi
2) Penerimaan klien
3) Pemberian pelayanan dan
4) Penghentian pelayanan
d. Pengelolaan sarana dan prasarana termasuk dukungan dan fasilitas yang dimiliki panti.
e. Monitoring dilaksanakan secara berkala (per triwulan atau semester) selama proses pelayanan berlangsung.
f. Hasil monitoring.
Informasi yang dihasilkan dipergunakan sebagai acuan untuk menentukan tindak lanjut tentang prospek kegiatan yang telah dan sedang dilakukan, apakah kegiatan tersebut perlu dilanjutkan atau dihentikan. Jika dilanjutkan, pertanyaan yang harus dijawab adalah langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil yang optimal. Jika dihentikan, pertanyaannya adalah apakah ada kegiatan pelayanan atau model pelayanan yang lain sebagai pengganti.
3. Evaluasi.
Evaluasi bertujuan untuk mengetahui apakah program kerja yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Jika program tersebut belum mencapai hasil yang memuaskan, maka perlu perbaikan atau penyempurnaan, baik metode, sistem, sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya.
a. Materi yang dievaluasi adalah :
1) Proses penyelenggaraan pelayanan.
2) Pencapaian indikator keberhasilan dan tujuan.
3) Faktor-faktor yang berpengaruh (pendukung dan penghambat).
b. Sasaran evaluasi adalah :
1) Pelaksana pengelolaan (sumber daya manusia) yang dimiliki panti. Evaluasi dilakukan untuk melihat kondisi kapasitas dan kapabilitas pelaksana yang meliputi : latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, motivasi kerja, dan dukungan tenaga-tenaga profesional.
2) Program, penilaian terhadap materi program dalam setiap tahapan, apakah masing-masing tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Dalam hal ini meliputi tahap :
a) Promosi
b) Penerimaan
c) Pemberian pelayanan dan
d) Penghentian pelayanan kepada klien.
3) Pendanaan, Penilaian terhadap pengelolaan dana yang meliputi : Pengelolaan dana, yaitu :
a) Penerimaan biaya
b) Penyetoran
c) Penarikan
d) Penggunaan dan
e) Pelaporan penerimaan, penggunaan dan pelaporannya selama proses pelayanan berjalan.
4) Sarana dan prasarana. Penilaian terhadap dukungan dan fasilitas yang dimiliki panti apakah sudah dimanfaatkan secara optimal untuk penyelenggaraan pelayanan.
5) Klien. Penilaian terhadap klien pada dasarnya untuk mengetahui apakah pelayanan yang diberikan telah mempunyai nilai manfaat dan sesuai dengan kebutuhannya.
6) Faktor-faktor yang berpengaruh dalam realisasi pelaksanaan pelayanan.
c. Evaluasi dilaksanakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lainnya yang berwenang. Kegiatan evaluasi dilaksanakan sepanjang proses pelayanan dan pada akhir tahun anggaran.
d. Hasil Evaluasi.
Informasi yang dihasilkan dipergunakan sebagai :
1) Pertanggung jawaban kepada masyarakat (akuntanbilitas publik) dan
2) Bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana program tahun berikutnya.
D. Pelaporan.
Pelaporan adalah penyampaian informasi tentang kegiatan yang sudah dilaksanakan, hambatan atau masalah yang dihadapi, alternatif dan usulan untuk mengatasi permasalahan. Kegiatan ini pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban dari penyelenggara kegiatan pelayanan kepada semua pihak yang berkompeten.
1. Pelaporan dapat dikatakan baik apabila memenuhi beberapa unsur berikut ;
a. Menarik dalam penyajiannya.
b. Disusun secara sistematis.
c. Memuat masalah-masalah kegiatan pelayanan dipanti.
d. Mudah dibaca dan dimengerti.
e. Dilengkapi dengan data dan foto kegiatan
2. Pelaporan dilaksanakan secara berkala, yaitu sbb ;
a. Laporan bulanan
b. Laporan Triwulanan
c. Laporan semesteran
d. Laporan tahunan
3. Bentuk Pelaporan :
a. Umumnya dalam bentuk narasi
b. Matrik dalam bentuk tabel.
4. Pelaporan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
5. Tujuan Pelaporan :
Pelaporan merupakan sarana informasi dari panti kepada atasannya, sebagai pertanggungjawaban atas tugas yang diembannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
6. Materi yang dilaporkan adalah :
a. Realisasi pelayanan, yakni kegiatan pelayanan yang sudah diberikan panti kepada klien.
b. Kondisi klien yang meliputi kondisi jasmani, rohani, dan sosial.
c. Pengelolaan dana meliputi sumber (penerimaan) dan penggunaan dana selama proses pelayanan.
d. Kondisi sarana dan prasarana serta dukungan fasilitas yang dimiliki panti.
e. Kondisi sumber daya manusia pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan.
Beberapa aspek yang dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan adalah : catatan harian, hasil observasi, wawancara dengan klien, dan hasil evaluasi.
IMPAC TERHADAP KEBIJAKAN DAN PROGRAM SUBSIDI SILANG
A. Kebijakan.
Kebijakan ini dapat :
1. Meningkatkan dan memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan sosial bagi tuna laras.
2. Meningkatkan koordinasi intra dan inter sektor berbagai instansi pemerintah terkait, dipusat dan didaerah, serta masyarakat/organisasi sosial, termasuk dunia usaha untuk mendukung peningkatkan pelayanan tuna laras.
3. Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial tuna laras.
4. Meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan sosial tuna laras.
5. Membangun dan mengembangkan sistem jaminan dan perlindungan sosial bagi tuna laras.
6. Meningkatkan, mengembangkan, dan memantapkan peran kelembagaan tuna laras untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial tuna laras.
Berdasarkan uraian diatas, beberapa kebijakan dapat melandasi diselenggarakannya program subsidi silang, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan meningkatkan dan memperkuat peran keluarga dan masyarakat mampu, meningkatkan jangkauan, kualitas, profesionalisme pelayanan sosial tuna laras, serta mengembangkan kelembagaan panti.
B. Program.
Program subsidi silang merupakan penjabaran dari kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan sosial bagi tuna laras yang secara ekonomi mampu membiayai pelayanan yang dimanfaatkannya.
Program pelayanan sosial yang diselenggarakan disusun berdasarkan pada kebutuhan pelayanan bagi tuna laras yaitu :
1. Program pelayanan untuk memenuhi kebutuhan jasmani.
2. Program pelayanan untuk memenuhi kebutuhan rohani/mental.
3. Program pelayanan untuk memenuhi kebutuhan sosial.
C. Hakekat Pelayanan.
Hakekat pelayanan sosial subsidi silang adalah upaya meningkatan kerjasama pemerintah dan masyarakat, memperluas jangkauan pelayanan, serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelayanan, dengan mensinergikan kemampuan yang dimiliki pemerintah dan masyarakat, dalam hal ini adalah PSBL dan para tuna laras yang secara ekonomi potensial. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelayanan sosial subsidi silang adalah :
a. Tidak mengesampingkan tugas pokok panti.
b. Tidak mengurangi target pelayanan dalam panti.
c. Tidak berorientasi mengejar keuntungan.
d. Membantu masyarakat, khususnya tuna laras dari golongan ekonomi mampu yang mengalami permasalahan sosial dalam kehidupan di keluarganya/masyarakat.
e. Membangun kerja sama dan melahirkan kebijakan baru yang berasal dari masyarakat dengan cara memanfaatkan potensi tuna laras, keluarga, dan masyarakat.
f. Mengurangi ketergantungan kepada pemerintah dan mencoba meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
D. Sumber Daya Manusia.
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan unsur yang penting dalam pelaksanaan pelayanan sosial bagi eks psikotik (tuna laras) program subsidi silang. Semua potensi SDM tersebut sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pelayanan sosial. Dalam pelaksanaan program subsidi silang diperlukan :
1. Tenaga Pengelola/Manajemen :
a. Kepala Panti sebagai pelaksana administrasi.
b. Pelaksana proses pelayanan yang meliputi tahap : promosi, penerimaan,pemberian pelayanan, dan terminasi.
2. Tenaga Pelaksana Teknis :
a. Tenaga fungsional seperti : Pekerja Sosial, perawat, Dokter, Psikolog, Instruktur keterampilan praktis, dan tenaga fungsional lain sesuai kebutuhan.
b. Tenaga penunjang, antara lain : juru masak, keamanan, lembaga kebersihan, dan tenaga penunjang lain sesuai kebutuhan.
Diharapkan tenaga pengelola dan tenaga pelaksana teknis mempunyai pengalaman dibidangnya serta memiliki komitmen dalam pelaksanaan pemberian pelayanan kepada tuna laras.
REKOMENDASI YANG DAPAT DIAJUKAN
Dalam rangka pemanfaatan fasilitas yang ada PSBL dapat melaksanakan program subsidi silang tanpa mengesampingkan tugas pokok dan fungsinya. Sebelum dapat melaksanakan program subsidi silang secara penuh, PSBL dapat melakukan uji coba program tersebut selama 5 (lima tahun), sehingga dimungkinkan belum sepenuhnya melaksanakan PNBP, namun setelah program subsidi silang berjalan baik, maka PSBL harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PNBP. dan pedoman pelaksanaan program subsidi silang
Keberhasilan pelaksanaan subsidi silang pada PSBL ini sangat dipengaruhi oleh kemauan, kemampuan, dan tanggung jawab para penyelenggaranya, baik sebagai tenaga pengelola/manajemen, pemberi pelayanan teknis dan penunjang.
PSBL telah melaksanakan uji coba Program subsidi silang namun belum ada pedoman pelaksanaan program subsidi silang, sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan profesional pelayanan diperlukan Pedoman Umum Pelaksanaan Subsidi Silang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar